Bassis Ungu Di Laporkan Ke Polda Metro

>> Thursday, June 4, 2009


Bassis grup band Ungu, Makki dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh vokalis band baru Rasio, Febrian alias Bree. Bree melaporkan Makki karena dinilai telah melakukan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.

"Kami melaporkan mereka yang berada dalam PT Axima Record yang dimiliki oleh Makki," ujar Ammy AF Surya, kuasa hukum Rasio kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2009).

Kejadian bermula ketika Bree ditawari kontrak untuk mengorbitkan lagu-lagu ciptaan Bree ke sebuah label produksi. Lalu didapatlah PT Axima Record dan saat itu, Bree langsung tertarik.

Pada Desember 2008, manajemen Band Rasio kemudian mengadakan penandatanganan kontrak dengan pihak Axima. "Tapi itu hanya kontrak untuk show dan jadwal manggung saja," kata Ammy.

Selain menjadi vokalis, Bree juga menjadi produser sekaligus pencipta lagu. Namun, tanpa sepengetahuan Bre, pihak Axima melakukan peng-copy-an CD serta memasarkan CD Rasio.

"Saat itu, masternya juga sudah diserahkan ke pihak Axima, tanpa ada kontrak. Tidak peduli dia band baru atau lama, yang jelas Axima sudah memasarkan lagu-lagu ciptaan Bree tanpa didasari kontrak," lanjutnya.

Tidak hanya itu kejahatan yang dilakukan oleh Ewa dan Makki. Menurutnya, Ewa juga telah mengaku sebagai pencipta dalam sebuah lagu yang berjudul 'Jangan Kau Pergi'.

Dari hasil pemasaran CD Rasio, bukannya berbuah manis, Bree malah mendapat ancaman, jika tidak mau mengikuti tata cara Axima akan dituntut Rp 100 juta. Padahal tidak sepeser pun keuntungan yang didapat Bree dari hasil penjualan album tersebut.

"Tidak pernah kami mendapatkan sepeserpun. Bahkan rilis saja tidak dikasih tahu," ucap Bree.

Awalnya, pentolan grup band yang beraliran Pop Distorsi ini menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hal itu tidak digubris oleh pihak Axima.

Akhirnya, Bre dengan ditemani kuasa hukumnya, Ammy, menuangkan laporannya dalam Nopol: LP/1644/K/VI/2009/ Spk Unit 3 dengan tuduhan Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU RIN No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.(mei/yla)

Sumber : www.music.detikhot.com

Related Posts :



0 comments:

Post a Comment

Pake bahasa yang sopan, bahasa Indonesia EYD

Powered by  MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net

  © Blogger templates Inspiration by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP